Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, mengungkapkan bahwa ada tiga bentuk ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai. Menurutnya, ancaman pertama adalah “Data Dicari”, yang terjadi ketika individu tanpa sengaja memasukkan data pribadi ke media sosial, memudahkan orang lain untuk menemukan atau bahkan menyalahgunakannya.
Ancaman kedua adalah “Data Diberi”, yang berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang aplikasi. Aplikasi sering kali dapat melacak aktivitas historis pengguna dan menggunakan data ini untuk berbagai tujuan, seperti pemasaran dan analitik.
Ancaman terakhir adalah “Data Dicuri”, yang dilakukan oleh cyber criminal dan biasanya menargetkan orang-orang dengan nilai strategis. Spyware dan penyadapan merupakan jenis ancaman dalam kategori ini, meskipun potensi penyalahgunaannya relatif kecil.
Sulistyo mengingatkan pentingnya untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman terhadap keamanan dan privasi data pribadi, meskipun kemungkinannya kecil. Ia berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman baru tentang perlindungan data pribadi di era digital dan menggali perspektif seimbang antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.
Seminar ini juga merespon laporan dari amnesty international tentang penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia, yang dianggap sebagai tindakan represi terhadap kebebasan sipil dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hal ini menyoroti perlindungan HAM di Indonesia dan perlunya kehati-hatian dalam menghadapi ancaman terhadap data pribadi.
Sumber: https://bukamata.id/wajib-tahu-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-ini-harus-diwaspadai