Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital
Menurut Brigadir Jenderal I Made Astawa, kewenangan penyadapan sudah diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani. Hal ini disampaikan dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi di Universitas Indonesia.
Astawa menegaskan bahwa penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas.
Sementara itu, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Hal ini bertujuan menjaga keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Amnesty International menjadi fokus pembicaraan dalam seminar ini, dimana perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik menjadi sorotan. Kompleksitas isu yang terkait dengan penggunaan alat sadap atau spyware mulai dari aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan juga menjadi perbincangan.
Acara ini dihadiri oleh para ahli yang memberikan perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International secara efektif. Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dalam menghadapi isu penggunaan spyware, serta membuka langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu tersebut.
Sumber: mediaindonesia.com