KPU RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan publik. Idham Holik, anggota KPU RI, menyatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 mengikuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Keterbukaan adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan pilkada dan KPU harus memastikan prinsip tersebut terwujud. Sirekap dirancang untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat TPS, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Idham juga mengumumkan jadwal tahapan Pilkada 2024, termasuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar pemilih, persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU Akan Gunakan Aplikasi Sirekap dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan…
FAJAR.CO.ID, POLMAN – Masuk hari keempat kampanye, Andi Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati (BESTI) blusukan…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih, Tia Rahmania, telah resmi…
DPP PDI Perjuangan Menanggapi Pemecatan Anggota DPR RI Terpilih DPP PDI Perjuangan menanggapi pemecatan terhadap…