KPU RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan publik. Idham Holik, anggota KPU RI, menyatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 mengikuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Keterbukaan adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan pilkada dan KPU harus memastikan prinsip tersebut terwujud. Sirekap dirancang untuk mempublikasikan hasil perolehan suara dari tingkat TPS, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Idham juga mengumumkan jadwal tahapan Pilkada 2024, termasuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar pemilih, persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU Akan Gunakan Aplikasi Sirekap dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…