portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Dissenting Opinion Jhon Sitorus: Prabowo-Gibran Penguasa Pertama yang Melanggar Konstitusi menurut 3 Hakim MK

Dissenting Opinion Jhon Sitorus: Prabowo-Gibran Penguasa Pertama yang Melanggar Konstitusi menurut 3 Hakim MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pendapat berbeda pada putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Pemerhati sosial politik, Jhon Sitorus, mengucapkan terima kasih dan menghormati tinggi integritas ketiga hakim MK yang dianggapnya berani dan tidak takut terhadap intimidasi kekuasaan.

“Ini merupakan PERTAMA KALI dalam sejarah perselisihan hasil pemilihan presiden, ada Pendapat Berbeda. Pemilihan Umum pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak ada pendapat yang berbeda,” tulisnya seperti yang dikutip dari akun pribadinya di X, Selasa (23/4/2024).

Pegiat media sosial ini juga memaparkan pernyataan dari ketiga hakim tersebut. Misalnya, Profesor Saldi Isra mengakui dan dengan jujur menyatakan adanya ketidaknetralan dari Penjabat Kepala Daerah, politisasi bantuan sosial, hingga perlunya MK untuk memerintahkan penghitungan suara ulang.

Profesor Enny Nurbainingsih dalam pendapat berbeda yang disampaikannya mengatakan bahwa pemberian bantuan sosial oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan. Sebagian gugatan dari tim Ganjar-Mahfud “beralasan hukum” menurutnya.

Profesor Arief Hidayat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud sebagian diadopsi. Arief menilai bahwa seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

“Dengan adanya pendapat berbeda dari ketiga hakim MK ini, berarti posisi Prabowo-Gibran tidak 100% sah secara etika dan moral meskipun keputusan hukum sudah diambil dengan suara mayoritas dari seluruh anggota hakim MK,” jelasnya.

Exit mobile version