Berita  

Putusan MK Mengenai PHPU Pilpres Membuat Sedih Namun Tak Bisa Diingkari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mardani Ali Sera mengungkapkan kesedorongan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ia mengatakan, “Pertama, kesal. Kedua, itulah kenyataannya,” kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Mardani Ali Sera menyerahkan kepada publik untuk menilai keputusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan mengikat).

“Ketiga, biarlah rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tetapi keputusan MK final dan mengikat,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Pada hari Senin ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dila putusan, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua pihak tersebut tidak didasarkan pada hukum secara keseluruhan.

Atas keputusan tersebut, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Exit mobile version