Berita  

Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menunggu Putusan MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, dalam menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang, tetap menegaskan permintaan mereka agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Sejumlah tokoh dan pendukung dari kubu paslon 01 dan 03 menggelar diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, yang berjudul “Tragedi Kelam Demokrasi Indonesia” menjelang putusan MK terkait Pilpres 2024.

Menurut tim hukum 03 Ganjar-Mahfud, langkah penyelamatan demokrasi di Indonesia adalah dengan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh paslon 03 dan 01.

Firman Jaya Daeli, Wakil Ketua Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud, menyatakan harapan besar kepada MK untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dengan memperhatikan petitum yang diajukan timnya.

“Raih kembali demokrasi dan juga mendengarkan ulang konstitusi kita dan menyelamatkan Indonesia, maka mestinya MK menerima dan mengabulkan petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 03 Ganjar-Mahfud,” tegas Wakil Ketua Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, dikutip dari Pojok Satu.

Dalam diskusi publik tersebut, Firman menyebut bahwa gugatan paslon 03 Ganjar-Mahfud kepada MK termasuk memohon diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran serta pemungutan suara ulang (PSU). Gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan yang sistematis dan masif pada Pilpres 2024.

Firman juga menyoroti politik nepotisme dalam Pilpres kali ini, merujuk pada fakta bahwa calon wakil presiden dari paslon 02 adalah putra kandung Presiden Republik Indonesia yang sedang berkuasa.

Exit mobile version