Berita  

Kubu Prabowo-Gibran Percaya Permohonan Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Akan Ditolak Oleh Hakim MK

Tim hukum dari pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Hal ini dikemukakan oleh Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi online pada Sabtu (20/4).

Hendarsam mengungkapkan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan ditolak atau setidaknya tidak akan diterima oleh hakim MK.

“Ikuti kami optimis bahwa permohonan tersebut tidak akan diterima atau setidaknya ditolak,” kata Hendarsam, Sabtu (20/4), seperti dilansir dari JPNN.

Menurutnya, pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan argumen yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.

Dia menjelaskan bahwa argumen dari kedua belah pihak tersebut tidak sesuai dengan prosedur sidang PHPU untuk Pilpres 2019, sehingga MK kemungkinan besar akan menolak permohonan mereka.

Menurut Hendarsam, pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga gagal mengatasi masalah secara substansial dalam permohonan mereka, yang lebih difokuskan pada aspek kualitatif daripada substansial.

Dengan demikian, Hendarsam menyimpulkan bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena kurangnya bukti substansial dan ketidaksesuaian dengan prosedur sebelumnya. (*)

Exit mobile version