Berita  

Kepala Daerah Diingatkan oleh Bawaslu untuk Tidak Melakukan Mutasi Sebelum Pilkada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada 2024 diminta agar tidak melakukan mutasi. Hal ini dapat berdampak pada diskualifikasi dari pencalonan serta berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel dan kabupaten kota sudah memberikan imbauan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perombakan pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Jadwal tersebut berlangsung mulai dari hari Minggu, 22 September 2024 hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang dihitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

“Kita sudah memberikan imbauan dan mendapat respons positif dari Pak Pelaksana Tugas. Seluruh Bawaslu di 24 kabupaten kota telah mengingatkan kepada kepala daerah yang bertekad maju agar tidak melakukan mutasi,” jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada Jumat, 19 April.

Imbauan dari Bawaslu tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sebagai implementasi dari sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas, guna menjamin konsistensi, kepastian hukum, serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Sulsel.

“Langkah ini merupakan bagian dari tugas pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa dalam proses Pilkada,” tambahnya.

Bawaslu Bone juga telah mengeluarkan imbauan larangan mutasi kepada Bupati Bone. Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sejak dua minggu yang lalu kami sudah mengirimkan surat larangan kepada Pj (Bupati),” ujar Ketua Bawaslu Bone, Alwi.

Mengenai pengawasan, Alwi menjelaskan bahwa sesuai dengan UU, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi karena berpotensi membawa dampak kepentingan. Selain itu, UU juga telah mengatur sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.

Exit mobile version