Berita  

PDI Perjuangan Mengungkapkan Perihal Megawati yang Tidak Tepat dalam Menyampaikan Amicus Curiae

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengenai surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri terkait kasus sengketa pemilihan presiden 2024.

Hasto menegaskan bahwa sebelumnya Ottolah yang meminta Megawati untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden. Namun, Megawati tidak dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, meskipun ia sudah bersedia untuk hadir.

“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa dialah yang meminta kehadiran Ibu Mega sebagai saksi,” kata Hasto di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari ANTARA.

Hasto menegaskan bahwa Megawati hadir sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya, bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan atau mantan presiden, melainkan sebagai warga negara Indonesia.

Dia menyatakan bahwa Megawati melakukannya sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab terhadap kedaulatan yang berasal dari rakyat.

Otto Hasibuan sebelumnya menyatakan bahwa Megawati tidak tepat dalam menyampaikan surat amicus curiae karena terlibat dalam perkara. Menurut Otto, surat amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang independen dan bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.

Meskipun demikian, Otto tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati, karena hal tersebut tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pada Selasa, 16 April, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi, diwakili oleh Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat.

Exit mobile version