Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, mengomentari “cawe-cawe Presiden Jokowi” dalam Pilpres 2024 sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil. Menurut Denny, hal itu bukan pekerjaan mudah dan ibaratnya seperti maaf kentut yang bisa dicium bau busuknya di seluruh negeri. Meskipun tidak ada bentuk atau bukti fotonya, Denny menegaskan bahwa dibutuhkan penciuman tajam dan hati nurani Hakim Konstitusi yang bersih untuk mengungkap kasus tersebut. Ia menyebutnya sebagai kentut inkonstitusional Presiden Jokowi, sebagai sindiran terhadap dugaan campur tangan presiden dalam politik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Kentut Inkonstitusional: Cawe-cawe Presiden Jokowi Menurut Denny Indrayana

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…