Berita  

Guru Besar IPDN: MK Bisa Membatalkan Hasil Pilpres 2024 Jika Terbukti Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena indikasi adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, dalam acara “Speak Up” di saluran YouTube Abraham Samad beberapa waktu lalu.

Salah satu dugaan tersebut adalah keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah dalam mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Djohermansyah, yang juga menjadi Saksi Ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, kemenangan Prabowo-Gibran diduga dicapai melalui kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang dapat dianulir oleh MK.

“Dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis tersebut, antara lain melibatkan penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, terdapat serangkaian rapat koordinasi dengan kepala desa hingga Babinsa,” ungkapnya.

Djohermansyah menjelaskan bahwa penggunaan aparat sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah memungkinkan presiden untuk mengarahkan dukungan kepada paslon yang berkontestasi dalam Pilpres 2024.

“Terlebih lagi, Presiden Jokowi secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 2 dengan melakukan pertemuan bersama Prabowo selama masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50% di daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk oleh presiden,” tambahnya.

Exit mobile version