Berita  

Kandidat Mulai Mempertimbangkan Pilihan Jalur Perseorangan, Harus Mengumpulkan 10.966 Dukungan KTP

FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Ada dua jalur yang dapat dilalui untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Syaratnya adalah melalui jalur partai politik atau jalur perseorangan.

Dalam Pilwalkot Parepare, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh kedua jalur tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dibutuhkan dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Kota Parepare memiliki 25 kursi DPRD, sehingga syaratnya adalah 5 kursi. Sedangkan untuk jalur perseorangan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 10.966 KTP.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung minimal 10 persen. DPT Pemilu terakhir di Kota Parepare adalah 109.653 jiwa.

“Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan di Kota Parepare,” jelasnya.

Saat ini, beredar kabar bahwa Faisal Andi Sapada, Ketua DPD Nasdem Parepare sedang mempersiapkan jalur tersebut.

Rencana alternatif ini disiapkan apabila tidak mendapatkan restu dari Partai Nasdem dan tidak mendapatkan partai politik sebagai kendaraan.

“Ini adalah rencana alternatif dari tim dan pendukung setia, jika kami tidak mendapatkan partai politik sebagai kendaraan,” katanya.

Jalur perseorangan ini cukup kuat, namun DPW Nasdem Sulsel berencana untuk memaketkan Faisal dengan Tasming Hamid, mantan Caleg DPRD Sulsel. Namun, Faisal menolak rencana tersebut.

“Pentingnya adil. Saya telah berusaha sejak dulu untuk menjaga hasil survei karena saya tidak ingin menjadi wakil wali kota. Saya menjaga hasil survei dan meningkatkannya karena saya tidak ingin menjadi wakil wali kota,” jelasnya.

Exit mobile version