Berita  

Mungkin Menjadi Pertimbangan MK dalam Mengambil…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Aktivis media sosial Rinny Budoyo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setidaknya melakukan 3 tindakan yang kontroversial dalam Pilpres 2024 yang bisa menjadi pelanggaran menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan kontroversial Presiden Jokowi tersebut meliputi perubahan aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui mantan Ketua MK Anwar Usman, penyaluran bantuan sosial menjelang hari pemungutan suara, serta pengarahan kepada pegawai pemerintah.

Menurut Rinny, MK memiliki potensi untuk menemukan setidaknya satu pelanggaran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Karena tindakan kontroversial presiden begitu terbuka dan dilakukan dalam berbagai tahapan pemilu, kemungkinan hakim konstitusi menemukan setidaknya satu pelanggaran presiden sangat terbuka,” ungkap Rinny Budoyo.

“Apakah itu terkait kasus Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, penyaluran bantuan sosial, pengerahan aparat ASN dan kepala desa, atau tahapan pemenangan lainnya,” tambahnya, seperti dilansir dari YouTube 2045 TV, Senin (8/4).

Perlu diketahui, MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu. MK merasa perlu mendengarkan pembuat kebijakan terkait penyaluran bantuan sosial.

“Kepada semua pihak, ingin disampaikan bahwa hari Jumat akan digunakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap penting oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan rapat para hakim pagi tadi,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Jakarta pusat pada Senin (1/4/2024), seperti dilansir dari Republika.

Exit mobile version