Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih untuk tidak berbicara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan alasan Hamdan tidak terlibat dalam gugatan ke MK. Dia menyatakan bahwa Hamdan menghormati etika sebagai mantan ketua MK.
“Beliau sebenarnya memiliki izin untuk berpraktek sebagai pengacara, namun memilih untuk tidak mendampingi AMIN dalam sidang MK, karena menghormati etika,” kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
“Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menghormati etika yang tinggi, maka beliau memilih untuk tidak menjadi tim pengacara AMIN,” tambahnya.
Ari menyebut bahwa keputusan Hamdan untuk tidak langsung terlibat sebagai tim pengacara AMIN juga menunjukkan kekuatan solid Tim Hukum AMIN serta usaha pengumpulan bukti dan saksi yang komprehensif yang akan diajukan dalam persidangan.
“Dengan memberikan kepercayaan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN sangat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan dalam Pilpres 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Ari berharap agar persidangan berjalan lancar dan mampu mengungkap berbagai kecurangan dalam Pilpres 2024 kepada publik melalui bukti-bukti konkret yang meyakinkan majelis hakim.
“Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil, dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga mampu membuka mata masyarakat mengenai kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” ujarnya.(*/fajar)