Berita  

Tidak Ada Gugatan ke MK dari PSI, Lukman Simandjuntak Menjelaskan Keputusan Pamannya Dicopot

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Respons yang berbeda ditunjukkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam menanggapi hasil pemilu 2024.

Meskipun keduanya gagal memenuhi ambang batas 4 persen, PSI memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, PPP mengajukan gugatan dengan klaim ratusan ribu suara yang hilang.

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengungkapkan alasan mengapa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memutuskan untuk tidak menggugat ke MK.

Menurut perkiraannya, Kaesang Pangarep yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengajukan gugatan ke MK karena pamannya, Anwar Usman, yang merupakan Ketua MK telah dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan bahwa partainya tidak lolos ambang batas parlemen sehingga anggota legislatif dari partainya tidak mendapatkan kursi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Saya sebagai Ketua Umum tidak masalah, ini adalah bagian dari politik,” ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (21/3/2024), seperti dilansir dari Republika.

Dia menegaskan bahwa dalam politik, kemenangan dan kekalahan adalah hal biasa. Dia juga tidak masalah mengalami kekalahan meskipun partainya telah menghabiskan anggaran.

“Ini adalah bagian dari proses kita, proses untuk menjadi lebih matang dan lebih baik, saya sangat santai dan legowo,” katanya.

Exit mobile version