Berita  

Anies dan Ganjar Bersama-sama Gugat Kemenangan Prabowo ke MK, Anggota Tim AHY: Karena Berada di Pihak yang Tidak Menang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kubu calon Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sama-sama melayangkan gugatan kemenangan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi sorotan.

Salah satunya dari kader Partai Demokrat, Hasbi Mustaqim Lubis. Dia mengatakan bahwa Anies dan Ganjar melakukannya karena keduanya berada dalam posisi yang sama.

“Benar pak @ganjarpranowo karena kalian sama-sama di pihak yang kalah,” kata Hasbi seperti yang dikutip dari unggahannya di X, Senin (25/3/2024).

Sekretaris Departemen IV DPP Demokrat tersebut menyatakan bahwa ia telah membaca materi dari dua gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut sulit untuk dikabulkan.

“Setelah membaca materi gugatan kalian ke MK, sulit untuk dikabulkan pak,” ucapnya.

Bahkan, katanya, dia menduga bahwa kedua pihak tersebut tidak menguasai materi gugatan yang mereka ajukan.

“Mungkin Anda juga sudah menyadari hal tersebut, tinggal pendukung dari pihak yang kalah saja yang belum menyadari karena mereka tidak menguasai materi gugatan,” pungkasnya.

Terketahui bahwa meskipun Anies dan Ganjar sama-sama menggugat ke MK, keduanya mengajukan gugatan yang berbeda.

Ganjar bahkan menegaskan bahwa ia tidak berkolaborasi dengan kubu Anies dalam mengajukan gugatan. Namun, ia mengakui bahwa memiliki catatan yang sama terkait kecurangan dalam Pemilu.

Kubu Anies dan Cak Imin menggugat ke MK pada tanggal 21 Maret 2024. Hal ini tercantum dalam surat dengan nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, Deputi hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan ke MK.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59%.

Exit mobile version