Berita  

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menginginkan Pemilihan Presiden Ulang Tanpa Kehadiran Gibran dan Yusril Ihza Mahendra Meragukan Kebenarannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan calon tersebut nantinya akan mengajukan gugatan ke MK, dan salah satu permintaannya adalah agar MK memerintahkan agar proses pemilihan presiden 2024 diulang tanpa partisipasi Gibran Rakabuming Raka atau dengan kata lain, mendiskualifikasi putra Jokowi tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menganggap permintaan dari kubu pasangan calon presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar Pemilihan Presiden 2024 diulang tanpa partisipasi cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai sesuatu yang aneh.

Yusril menyatakan bahwa permintaan tersebut berpotensi untuk memulai kembali seluruh tahapan pemilihan presiden 2024, termasuk tahapan pendaftaran, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Yusril juga menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilihan ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang. Jika pihak Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran, maka proses Pemilihan Presiden 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran.

Yusril menambahkan, “UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pemilihan Presiden ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengatur Pemilihan Presiden Putaran II jika tidak ada pemenang dalam Putaran I.”

Exit mobile version