Berita  

THN AMIN Mengumumkan Rencana Gugat ke MK Sebulan Sebelum Pencoblosan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sugito Atmo Prawiro menyatakan rencana untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Sugito Atmo Prawiro, Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) dalam diskusi polemik MNC Trijaya dengan tema “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Sabtu, 23 April 2024.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen dan saksi untuk menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 sebelum pemilihan dilaksanakan, guna digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan,” kata Sugito Atmo Prawiro seperti dilansir dari ANTARA.

Dia juga menilai bahwa indikasi dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 sudah terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, adanya keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut juga menimbulkan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena Tim Hukum Nasional AMIN sudah berada di 34 provinsi,” tambahnya.

Exit mobile version