Berita  

Perindo Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan bahwa partainya akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi suara nasional yang dianggap tidak adil.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena mereka yakin MK adalah satu-satunya tempat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu.

“MK menjadi satu-satunya jalan karena melalui MK kita dapat membuktikan apakah Pemilu itu curang atau tidak,” kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Kamis, seperti dilansir dari ANTARA.

Rofiq juga menegaskan bahwa Partai Perindo menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Mereka menyatakan penolakan tersebut dan tidak akan menandatanganinya. Rofiq berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Perindo dalam Pemilu 2024.

“Sikap Perindo sudah jelas, kami tidak akan menandatangani hasil yang dikeluarkan oleh KPU, baik itu Pileg maupun Pilpres. Kami tidak setuju dengan hasil tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rofiq juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Perindo selama Pemilu 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Partai Perindo, struktur Partai Perindo, caleg, dan simpatisan yang telah bekerja dengan maksimal,” katanya.

Exit mobile version