MAKASSAR – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga tahun 2025. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024.
Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, yang merupakan salah satu dari 13 penggugat, menyatakan bahwa putusan tersebut dianggap bijak karena mengabulkan sebagian gugatan.
“Keputusan MK tersebut cukup bijak,” kata Danny kepada fajar.co.id melalui telepon pada Rabu (20/3/2024).
Danny dan 12 kepala daerah lainnya sebelumnya mengajukan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Permintaan mereka untuk menunda Pilkada hingga 2025 ditolak. Pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.
Meskipun demikian, Danny menyebut bahwa putusan MK dianggap bijak karena memberikan solusi, yaitu masa jabatan berlaku hingga pelantikan kepala daerah yang baru.
“Jadi sebenarnya ditolak tapi diberikan solusi, yaitu berlaku hingga pelantikan pejabat baru,” jelasnya.
Danny juga menambahkan bahwa jika Pilkada dilaksanakan pada bulan November, waktu yang dibutuhkan hingga pelantikan kepala daerah baru setidaknya tiga bulan, seperti biasanya dalam proses Pilkada di Indonesia.
“Dulu seperti itu. Biasanya prosesnya tiga bulan. Karena ada penetapan pemenang terlebih dahulu. Misalnya pada tanggal 27 November kita sudah melakukan pemilihan. Dibutuhkan setidaknya satu bulan untuk menyelesaikan suara, dan satu bulan lagi untuk proses administrasi,” ungkapnya.