Berita  

Pilgub Jakarta Tetap Pemilihan Langsung Tanpa Dua Putaran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN), sistem Pilgub Jakarta berubah. Tidak ada lagi dua putaran.

Ketika masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), pilgub harus melalui dua putaran jika ada pasangan calon yang mencapai suara di atas 50 persen. Mekanisme ini mengikuti sistem yang berlaku dalam pilpres.

Mulai tahun ini, Pilgub Jakarta berubah. Siapa pun yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang pilgub. DPR dan pemerintah juga sepakat gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, Senin (18/3/2024).

Ketentuan yang disepakati terkait pemilihan langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ.

“Dengan catatan aturan pemilihan tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemilihan Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangnya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pemilihan-pemilihan yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pemilihan. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Exit mobile version