Sebuah perubahan besar terjadi dalam masyarakat global sejak akhir tahun 1990-an menuju era konektivitas yang menyatu, di mana teknologi digital telah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dampak buruk dari penyalahgunaan teknologi dapat dicegah dengan membangun Kepercayaan Digital.
Kepercayaan Digital menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa individu merasa aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi digital. Forum Ekonomi Dunia (WEF) mengeluarkan buku putih pada bulan Februari 2024 yang menyoroti pentingnya Kepercayaan Digital. Kepercayaan Digital terdiri dari tiga dimensi, yaitu transparansi, privasi, dan penyelesaian masalah.
Di tingkat global, inisiatif untuk membangun Kepercayaan Digital dilakukan dengan menyebarkan norma yang mengedepankan ketiga prinsip tersebut. Sedangkan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 untuk mengatur penggunaan teknologi digital secara transparan dan aman.
Selain langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan kebijaksanaan dalam menggunakan layanan digital. Upaya untuk membangun Kepercayaan Digital harus dilakukan secara menyeluruh, dengan edukasi yang konkrit untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan teknologi.
Perusahaan swasta yang menjadi penyedia layanan digital juga harus memiliki legitimasi hukum yang jelas dan terikat pada aturan yang ditetapkan oleh negara. Negara memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan mengawasi perusahaan-perusahaan teknologi guna melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan.
Melalui kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, teknologi digital dapat terus menjadi alat yang memberikan manfaat positif bagi perkembangan sosial dan ekonomi, tanpa mengorbankan keamanan dan privasi individu.