Berita  

Akademisi UGM Menyarankan Pembentukan Pengadilan Rakyat, KSP Moeldoko Menyatakan Jangan Gunakan Pendekatan Jalanan!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Usulan membentuk pengadilan rakyat mendapat respons dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Moeldoko secara tegas meminta dugaan kecurangan Pemilu 2024 diselesaikan dengan mekanisme dan instrumen hukum yang ada di Indonesia, tidak perlu disikapi dengan cara jalanan.

“Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Moeldoko kembali menekankan Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.

“Proses-proses itu yang harus kita dukung,” tuturnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyerukan pembentukan pengadilan rakyat.

Hal itu bertujuan untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.

Zainal berharap UGM memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(*).

Exit mobile version