FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Laporan tersebut mencantumkan total penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh para calon presiden dan calon wakil presiden selama masa kampanye.
“Di dalam laporan dana kampanye peserta pemilu ini mencakup informasi keuangan seperti transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk mendanai kegiatan kampanye,” ujar Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2024).
KPU memberikan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024. Selain LPPDK, para peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden, juga telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Dalam LPPDK tersebut terungkap bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menerima total dana kampanye sebesar Rp 49.341.955.140. Selama masa kampanye, Anies-Cak Imin menghabiskan dana sekitar Rp 49.340.397.060.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menerima dana kampanye sebesar Rp 208,2 miliar dan total pengeluaran sebesar Rp 207.576.558.270.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, merupakan pasangan yang paling banyak menerima dan mengeluarkan uang selama masa kampanye Pemilu Presiden 2024 berdasarkan LPPDK. Ganjar-Mahfud menerima total dana kampanye sebesar Rp 506,8 miliar dan mengeluarkan total dana sebesar Rp 506.892.847.566. (bs-sam/fajar)