Berita  

KPU: Keanggotaan PPLN yang Menjadi Tersangka Tidak Membatasi Pemutakhiran Data di Kuala Lumpur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

“Tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur, karena sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian ketujuh anggota tersebut harus melalui DKPP.

“Penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” jelasnya.

Afif menegaskan bahwa KPU berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan terkait Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dimainkan untuk kecurangan.

“Kita akan merapikan semuanya,” ucap Afif.

Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilakukan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut antara lain pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU dengan metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024, sedangkan metode TPS dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga akhir proses.

Selain itu, terdapat satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri, namun telah digantikan oleh orang lain.

Exit mobile version