Berita  

Seperti Cara Orde Baru, Politikus PDIP Mengakui Ancaman untuk Menggagalkan Hak Angket

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bersama koalisi perubahan untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu mengalami halangan.

Kader PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan, ada upaya untuk melemahkan hak angket dengan ancaman kepada individu.

Deddy menyebut cara tersebut mirip dengan praktik yang sering dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru. Dimana siapapun yang tidak sejalan dengan Presiden Soeharto akan diinjak atau bahkan dihilangkan.

Menurut Deddy, hak angket bukan tentang siapa yang menang atau berapa suara yang diperoleh, melainkan tentang bagaimana pemerintah atau penguasa bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, serta transparan, umum, bebas, dan rahasia (jurdil dan luber).

“Impian adalah belum ada hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, jadi jangan bertentangan dengan hak angket ini ketika diajukan untuk membongkar berbagai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Deddy dalam pernyataannya, Jumat (1/3/2024).

Deddy juga menjelaskan bahwa hak angket memiliki minimal 5 fungsi positif. Pertama, memberikan kesempatan bagi lembaga legislatif untuk mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga eksekutif lainnya.

Kedua, meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan. Ketiga, membantu memastikan akuntabilitas pemerintah atau lembaga kekuasaan kepada rakyat.

Keempat, hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan atau prosedur dalam penyelenggaraan kekuasaan. Kelima, menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Exit mobile version