FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Demikianlah isi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024. Ambang batas parlemen tidak dapat lagi diterapkan dalam Pemilu 2029.
Terkait hal tersebut, pegiat media sosial Denny Siregar, kembali mengkritik partai yang dipimpin putra Jokowi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, keputusan MK bertujuan agar PSI dapat lolos ke Senayan pada Pemilu 2029 mendatang. “Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. 😁😁,” twit Denny melalui akun Twitternya, dikutip Kamis (29/2/2024).
Twit tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Sebagian besar mengkritik MK yang dianggap semakin sering membuat keputusan yang aneh. “Lah ruh dari PT 4% (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuannya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil.. Kalo MK berniat untuk menghilangkan ketentuan PT, sebaiknya ubah secara keseluruhan sistem Pemerintahan dari Presidensil ke Parlementer!!!,” balasan akun @Darne***.