FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mencuat dalam bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Anak Presiden Jokowi itu bahkan ditantang Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Untuk maju ke Pilgub DKI Jakarta melawan dirinya.
Kaesang sendiri belum menyampaikan sikapnya menjadi orang nomor satu di Jakarta. Namun jika menilik aturan yang ada, Kaesang ternyata tidak memenuhi syarat.
Itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Di aturan itu, syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.
Sementara umur Kaesang sendiri belum genap 30 tahun jika Pilgub DKI Jakarta dihelat 2024. Mengingat ia lahir pada 25 Desember 1994.
PSI Pernah Gugat Batas Umur Kepala Daerah
PSI, yang kini dinahkodai Kaesang, ternyata pernah menggugat batas umur kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Mereka yang menggugat saat itu afalah Tsamara Amani, Faldo Maldini dan Dara Adinda Kesuma Nasution beserta politisi muda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Cakra Yudi Putra.
Gugatan itu tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 58/PUU-XVII/2019.
Di dalam sidang perdana, mereka menilai Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).