FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal mengungkapkan catatan tentang rencana Angket Pemilu saat merujuk pada Angket Century.
Menurutnya, ada banyak cara untuk mematangkan proses bernegara, salah satunya dengan menggunakan Hak Angket. Hal itu dianggap baik dan koridor untuk itu sudah tersedia, sekaligus sebagai obat bagi parlemen yang sedang sakit dan semakin mahir dalam membuat produk sakit seperti UU Omnibus Law.
“Apakah Angket dapat dilakukan terhadap tuduhan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2024? Secara materi, sudah lebih dari cukup. Mulai dari tahapan politik pencalonan hingga penyelenggaraan Pemilu sendiri. Bukti-bukti tersebar di semua proses,” katanya yang dikutip oleh akun X pada Rabu, (28/2/2024).
Dia menyatakan, pengalaman dalam mengarahkan Pansus Angket Century 2009 terhadap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu sangat mudah menemukan poin-poin krusial yang cukup untuk membuat Presiden Joko Widodo tak memiliki kelapangan di depan Pansus Angket.
Mengingat, masa jabatan Jokowi tinggal beberapa bulan. Meskipun Jokowi dikatakan sebagai bagian dari pemenang Pemilu 2024, tapi psikologisnya pasti berbeda.
“Kemungkinan Presiden selanjutnya adalah @prabowo pasti memiliki perhitungan tersendiri. @SBYudhoyono saat kami menyelidiki di bulan pertama masa jabatan keduanya. SBY sedang sangat kuat,” ujarnya.
Saat itu, Akbar Faizal bersama Andi Rahmat (PKS), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo (Golkar), Kurdi Mukri (PPP), Lili Wahid (PKB), Ahmad Muzani (Gerindra), Chandra Tirtawijaya (PAN), Misbakhun (PKS) & Akbar Faizal (Hanura) — mengajukan gugatan terhadap kebijakan SBY mengenai penyelamatan Bank Century.