Berita  

Kaesang Ternyata Belum Cukup Umur untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta, Apakah Akan Mencari Bantuan Paman di MK?

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dianggap berpeluang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ia bahkan ditantang oleh Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni untuk bertarung dalam Pilkada DKI. Mengingat Sahroni juga masuk dalam bursa Calon Gubernur (Cagub).

Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma mengatakan bahwa Kaesang memang memiliki potensi untuk maju.

“Kemungkinannya sangat mungkin untuk maju sebagai calon gubernur,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Selasa (27/2/2024).

Apalagi, katanya, saat ini anak dari Presiden Jokowi sudah memiliki infrastruktur yang memadai.

“Jika kita melihat kondisi saat ini, saya rasa dengan infrastruktur yang dimilikinya saat ini. Tentu merupakan hal yang memungkinkan. Apalagi saat ini Kaesang sudah terlibat dalam politik, sudah melakukan sosialisasi diri dan lain sebagainya,” jelasnya.

Meskipun begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Selain adanya tokoh lain yang juga memiliki potensi untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta dari lingkaran Jokowi, syarat usia Kaesang juga perlu dipertimbangkan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mensyaratkan minimal usia 30 tahun untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Belum mencapai usia 30 tahun saat Pilkada DKI 2024 berlangsung.

“Kita akan melihat apakah usianya memenuhi syarat nanti,” tambahnya.

Jika Kaesang memang ingin maju dalam Pilkada DKI Jakarta, menurutnya bukan tidak mungkin Jokowi akan ikut serta. Seperti yang dilakukannya ketika anaknya, Gibran Rakabuming maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Dengan mengubah aturan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana salah satu hakimnya adalah paman Kaesang, yaitu Anwar Usmar.

Exit mobile version