Berita  

Muncul! Dugaan Manipulasi Suara Calon Anggota Legislatif DPRD

FAJAR.CO.ID, KARAWANG — Terungkap di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, terjadi dugaan pemalsuan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Karawang 2024.

Salah satu tindakan pemalsuan suara tersebut adalah pemindahan suara Caleg dari Partai Demokrat ke Caleg lain dari partai yang sama.

Temuan ini didukung dengan surat klarifikasi temuan Model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya.

Surat tersebut juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan suara dari seorang Caleg DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III.

Dalam surat klarifikasi nomor 005/PM.03.02/K.JB-10.20/02/2024 Pakisjaya, 24 Februari 2024, Perihal: Klarifikasi Temuan Model D, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Pakisjaya, juga mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, terdapat surat dari seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Demokrat Dapil III bernama Nurhadi, SH, mengenai dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara.

Dalam surat tersebut disebutkan perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, termasuk di antaranya:.

Exit mobile version