Berita  

Pendugaan Curang, PPK, dan Panwascam Meningkatkan Suara, KPU Diminta Menyaring Peserta Pemilu

FAJAR.CO.ID — Ketua PPK dan anggota Panwascam di Nganjuk diduga telah menggelembungkan suara untuk salah satu caleg. Atas kecurangan tersebut, KPU dan Bawaslu didesak untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang bersekongkol untuk melakukan penggelembungan suara.

Penggelembungan suara untuk salah satu caleg dapil III Nganjuk diduga dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono, Muh Alwy Baroya, dan anggota Panwascam Kertosono, Moch Muchsin. Keduanya telah diamankan di Bawaslu.

Video pengakuan penyelenggara pemilu yang diduga telah menggelembungkan suara peserta pemilu telah beredar di media sosial dan menjadi viral.

Indikasi kecurangan dengan menggelembungkan suara salah satu caleg terbongkar saat rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

Beberapa caleg dan pendukungnya mendatangi oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono dan panwascam pada Jumat (23/2) malam. Indikasi penggelembungan suara itu terungkap, karena suara salah satu calon legislatif tiba-tiba bertambah drastis.

Setelah mendapat desakan, ketua PPK dan anggota Panwascam mengakui perbuatannya. Modus dugaan kecurangan pemilu itu dengan memasukkan suara calon legislatif lain ke calon legislatif tersebut.

Penyelenggaran pemilu yang diduga berbuat curang itu mengaku melakukan perbuatan lancungnya setelah disuruh oleh tim salah satu calon legislatif.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini kepada media mendesak agar peserta pemilu yang terlibat penggelembungan suara agar didiskualifikasi. Sementara penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kecurangan pemilu juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version