Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone dimulai hari ini, Jumat, 23 Februari. Seluruh pihak mesti mewaspadai adanya politik uang, apalagi ini menjadi peluang emas bagi para calon kandidat untuk mendulang suara.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan, pihaknya mulai menggencarkan pengawasan ketat di lapangan sejak tiga hari lalu sampai dengan hari H hari ini. Apalagi dua TPS di Kecamatan Bajoe tercatat sebagai zona merah politik uang.
“Kita menginstruksikan kepada Panwaslu kecamatan Tanete Riattang Timur untuk melakukan patroli pengawasan 2×24 jam sejak hari Senin 19 Februari, karena dua TPS di Kelurahan Bajoe ini termasuk zona merah politik uang,” ujarnya.
Mereka juga melakukan sosialisasi norma politik uang. Khususnya terkait sanksi dan denda bagi yang kedapatan melakukan hal ini.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tegasnya.
Pihaknya juga melakukan koordinasi intens dengan pihak Gakkumdu, dan melakukan pengawasan langsung dalam masa persiapan hingga hari dilaksanakanya PSU tersebut.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal mengatakan, distribusi suara sendiri pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Surat suara ini dilaporkan tiba pada Kamis tadi malam.
Surat suara ini kemudian langsung dilipat di Kantor KPU Bone, Jl Salak, selanjutnya langsung didistribusikan ke TPS tersebut.