Pemungutan suara ulang (PSU) di 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel berpotensi memicu konflik, demikian diungkapkan oleh anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir. Menurutnya, konflik dapat terjadi karena adanya kepentingan tertentu di setiap PSU, sehingga memunculkan kerawanan. Meskipun demikian, Marzuki Kadir menyatakan bahwa PSU tetap harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan penyelenggara harus mempersiapkannya dengan baik.
Untuk mengantisipasi potensi konflik, KPU Sulsel telah meningkatkan pengamanan dengan kerjasama kepolisian dan aparat keamanan setempat. Proses pemilihan ulang dijadwalkan akan berlangsung serupa dengan pemilihan sebelumnya pada 14 Februari, di mana calon pemilih akan mendapatkan surat panggilan memilih tanpa perubahan signifikan dalam prosedur pemilihan.
Marzuki Kadir juga mengungkapkan bahwa pemindahan pemilih dari daerah lain ke Sulsel menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pemilu. Sebagai contoh, ada warga dari Jakarta atau provinsi lain yang pindah memilih di Sulsel dan seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara, namun Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan lima surat suara.