KPPS di TPS 21 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro diduga melakukan pelanggaran. Bawaslu Pangkep menemukan indikasi pelanggaran di TPS tersebut, hingga direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Panwascam Kecamatan Bungoro. Maka pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Ada selisih suara di TPS tersebut. Panwaslu Kecamatan (Bungoro) menyurat, meminta ke teman-teman PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang,” katanya, Kamis malam (22/2/2024).
Pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Samalewa.
“Ternyata ditemukan ada beberapa selisih antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan,” paparnya.
Terpisah, PPK Kecamatan Bungoro tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya indikasi kesalahan yang terjadi di salah satu TPS di wilayahnya itu hingga berita ini diturunkan.