DKPP Memutuskan Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikutinya dalam proses pemilu.
Tak hanya Hasyim, enam anggota KPU lainnya juga diketahui melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan perkara 135-PKE/DPP/XII/2023 dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Muhammad Ramli Rahim, juru bicara Timnas AMIN, menyatakan bahwa konsekuensi dari putusan ini seharusnya adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasangan ini dianggap tidak sah.
Ramli juga menyatakan bahwa situasi saat ini telah menyebabkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, bagaimana mungkin suatu keputusan dianggap tidak sah, namun tidak diikuti dengan konsekuensi untuk membatalkan kesalahan tersebut.
Ia memberikan analogi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres dengan contoh ketidaksesuaian kepemilikan lahan antara dua pihak. Menurutnya, jika lembaga pengawas menyatakan keputusan salah, maka konsekuensinya adalah pemilik yang salah harus merelakan kepemilikan kepada pihak yang benar berdasarkan keputusan tersebut. Analogi ini dipakainya untuk menjelaskan bahwa pencalonan Gibran seharusnya dibatalkan dalam konteks hukum.