Berita  

Inilah 10 Kepala Daerah Selain Danny Pomanto yang Mengajukan Gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Danny mengatakan bahwa ia tidak sendirian dalam hal ini, ada total 11 nama kepala daerah yang juga mengajukan gugatan kepada MK.

Mereka merasa dirugikan dengan UU Pilkada saat ini, khususnya terkait dengan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9). Mereka menginginkan Pilkada serentak dilakukan dalam dua tahap agar masa jabatan kepala daerah yang belum berakhir tidak terpotong.

Adapun, 11 Kepala Daerah yang menjadi pemohon di MK terkait dengan gugatan ini antara lain adalah Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal; Bupati Malaka, Simon Nah; Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Bupati Malang, Sanusi; Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto; Wali Kota Bontang, Basri Rase; dan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Gugatan ini dilakukan atas prinsip-prinsip keadilan yang diutus oleh 270 kepala daerah untuk menggugat ke MK.

Exit mobile version