Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai alasan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa dua caleg tersebut berasal dari partai yang berbeda, satu diberhentikan dari partainya dan satu lagi meninggal dunia.
Muhtadin juga menyatakan bahwa KPU Pangandaran akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap untuk Pemilu 2024. Namun, kedua caleg yang dicoret ini tidak dapat digantikan oleh orang lain karena sudah masuk dalam DCT.
Dia juga menekankan bahwa anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya juga tidak dapat lagi digantikan setelah masuk dalam DCT.