Berita  

Warganet Siap Dukung Predikat Ijazah Gibran Setara IPK 2,3 di Indonesia, Namun Menyarankan Peserta CPNS memiliki IPK Minimal 3, kecuali telah memiliki Pengalaman Kerja secara Formal

Setelah debat Wakil Presiden pada Minggu malam lalu, banyak yang membahas tentang Gibran yang dianggap merendahkan gelar profesor Mahfud MD. Sampai saat ini, Wakil Presiden nomor urut 2 masih menjadi sorotan warganet.

Yang terbaru, ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan predikat Second Class Honours – Second Division disebut setara IPK 2,3.

Predikat ijazah Gibran saat lulus dari University of Bradford itu pun spontan menjadi pembicaraan di media sosial, terutama di twitter.

Akun @BangBudiKur mengungkap fakta tersebut. “Gibran itu lulus S1 dapat nilai lower second class honours (setara 48). Untuk nilai seperti itu, mendaftar kuliah magister saja susah diterima. Itu setara IPK 2.3 jika menggunakan sistem Indonesia,” tulis akun tersebut, sambil membagikan foto berita dari salah satu media nasional.

Hingga berita ini ditulis, temuan tersebut telah dilihat lebih dari 8,2 juta kali oleh warganet. Terlihat dalam foto ijazah tersebut, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gelar Bachelor of Science of Marketing. Predikat atau nilai yang didapat Gibran adalah Second Class Honours Second Division.

Warganet banyak memberikan komentar. Sebagian besar mengaitkannya dengan syarat untuk mendapatkan pekerjaan di BUMN dan menjadi pegawai negeri (CPNS) yang disebut mengharuskan IPK paling rendah 3,0.

“Daftar BUMN saja ada syarat minimal IPK… IPK seperti itu sulit untuk mencari pekerjaan di pemerintahan 😃😃😃… Kecuali memiliki orang dalam, itu cerita yang berbeda,” tulis akun @adit***.

“@gibran_tweet pantas saja kosong… PPPK/PNS saja minimal IPK 3. Kelihatan jika hanya polesan… Orang tambang ilegal kok ada izin… kelihatan koplak,” kritik @zul***

Exit mobile version