FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi semakin ramai. Salah satunya berasal dari sejumlah orang yang bergabung dalam petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.
Meskipun demikian, banyak pihak yang meragukan wacana tersebut. Bahkan pegiat Anti Radikalisme dan Intoleransi, Haidar Alwi, menilai pemakzulan Presiden Joko Widodo hanya sekadar angan-angan belaka.
Haidar Alwi bahkan menilai wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang digagas oleh Amien Rais dkk tidak didasari oleh hukum. Dia juga menyebutkan masalah batas waktu 30 hari.
Menurutnya, parlemen atau DPR RI hingga saat ini belum pernah membahas mengenai pemakzulan Presiden Jokowi. Nah, keinginan Amien Rais dan kawan-kawan untuk memakzulkan Jokowi dianggapnya hanya sekadar angan-angan belaka.
“Keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan,” kata Haidar kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1).
Menurut Panglima Relawan Gibran ini, setidaknya ada dua landasan untuk dapat memakzulkan Presiden Jokowi.
Pertama, pemakzulan yang digagas Amien Rais harus didasari oleh hukum bukan dugaan atau spekulasi. Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Kedua, pemakzulan Presiden Jokowi juga membutuhkan proses yang panjang. Tidak dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.
Sebelum pemakzulan berproses, terlebih dahulu harus dibahas di DPR-RI. Pembahasan itu untuk menentukan apakah alasan pemakzulan sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945 atau tidak.
“Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup,” ujarnya.