Berita  

Partai Garuda Terancam Didiskualifikasi Akibat Tidak Menyerahkan LADK ke KPU

Masa penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah ditutup pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita. Partai Garuda Makassar menjadi satu-satunya yang tidak melaporkan LADK. Akibatnya, partai ini terancam digugurkan.

Setelah sebelumnya tidak dapat mengajukan calon anggota legislatif (caleg) karena terlambat menyetor, kini suara partai juga terancam hilang karena didiskualifikasi.

Anggota Bawaslu Makassar, Abdi Goncing menekankan bahwa sanksi diskualifikasi sudah diatur dalam Pasal 334 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 338 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 71 ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Akan tetapi, walaupun Partai Garuda tetap masuk dalam surat suara karena sudah dicetak, suara partai itu akan dianggap hangus apabila ada yang memilihnya. Sementara untuk caleg, Garuda memang tidak memiliki caleg,” katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa KPU sudah melakukan komunikasi kepada salah satu Partai Garuda tetapi tidak mendapat respons.

“Hanya 17 partai politik yang sudah melakukan submit dan sudah memasukkan laporan dalam bentuk hardcopy ke KPU Kota Makassar. Namun, masih ada 9 partai yang harus melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan,” katanya.

Sembilan partai tersebut adalah Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Ummat, dan Demokrat. Hal serupa juga terjadi untuk partai politik tingkat Provinsi.

Exit mobile version