FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Batas maksimal penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah 7 Januari. Hingga saat ini belum ada caleg dan parpol di Makassar yang telah menyerahkan LADK.
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa hingga kemarin belum ada peserta pemilu yang menyampaikan LADK-nya. Ia mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk memanfaatkan waktu yang tersisa.
“Sisa dua hari karena batas waktu penyerahan adalah 7 Januari pukul 23.59 Wita,” ungkap mantan anggota Bawaslu Kota Makassar ini kepada FAJAR, Jumat, 5 Januari.
Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa KPU Makassar telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pada 4 Januari dengan melibatkan seluruh Liaison Officer (LO) dari semua parpol peserta pemilu terkait LADK.
Dalam rakor tersebut, KPU menekankan bahwa pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu. Para peserta pemilu harus memperhatikan tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini, khususnya mengenai batas maksimal penyerahan agar tidak terlewat.
LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024. Pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan.
Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).