portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

RUU tentang Pembentukan Daerah Khusus Jakarta dengan Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden: Reaksi Warganet yang Menilai Skenario Acak-acak terhadap Konstitusi

RUU tentang Pembentukan Daerah Khusus Jakarta dengan Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden: Reaksi Warganet yang Menilai Skenario Acak-acak terhadap Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjadi topik panas belakangan ini. RUU ini mengundang kontroversi yang banyak.

Salah satu naskah RUU Daerah Khusus Jakarta mencakup pembentukan wilayah Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden di masa depan.

Kawasan aglomerasi tersebut meliputi Kota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Aku baru tahu bahwa di dalam RUU Daerah Khusus Jakarta terdapat Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden,” kata akun @ferizandra yang dikutip di aplikasi X, Minggu (17/12/2023).

Dalam naskah RUU Daerah Khusus Jakarta dijelaskan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

“Nantinya kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden,” ungkapnya.

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51 (1) Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kemudian, kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Pasal 55 (1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan tata ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut memiliki tugas: a. mengkoordinasikan penyelenggaraan tata ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Exit mobile version