portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Petrus Selestinus: Prabowo Tidak Memadai Untuk Menghadapi Isu HAM di Debat Capres

Petrus Selestinus: Prabowo Tidak Memadai Untuk Menghadapi Isu HAM di Debat Capres

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai calon presiden (capres) Prabowo tidak siap secara mental untuk menghadapi debat pertama capres Pilpres 2024 yang diadakan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Petrus menganggap Prabowo tidak menyangka bahwa akan ada pertanyaan dari Capres Nomor 3 dan 1 tentang pelanggaran HAM dan Tindakan Pidana HAM yang sampai saat ini belum diselesaikan.

“Ketidaksiapan ini juga membuktikan bahwa Capres Prabowo ketika nanti terpilih, persoalan pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM tidak akan menjadi prioritas, bahkan pelanggaran HAM akan semakin menjadi jadi,” tegas Petrus, Rabu (13/12).

Petrus melanjutkan, hasil investigasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) 1998 dan rekomendasinya menunjukkan bahwa Letjen Prabowo Subianto dan Mayjend Syafrie Samsuddin harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM 1997 dan Mei 1998, terutama penculikan Mahasiswa dan penembakan Mahasiswa.

Namun proses hukum terhadap Prabowo Subianto tidak berjalan.

Begitu juga Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo Subianto, yang menyebabkan keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.

“Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelanggaran HAM dan Tindakan Pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari Negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun Tindak Pidananya,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diberikan kepada Prabowo Subianto bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir sampai sekarang harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah menjadi umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim.

Exit mobile version