“Rencana Amnesti Prabowo: Mengembalikan Uang Koruptor”

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan pernyataan mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah mereka korupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Menurut Yusril, pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penegakan hukum yang efektif, dan pemulihan aset negara yang dikorupsi. Presiden Prabowo juga menyarankan perlunya perubahan filosofi hukuman terkait korupsi sesuai dengan KUHP Nasional yang akan diberlakukan, dimana koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang mereka korupsi bisa mendapatkan pengampunan. Yusril menekankan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kasus-kasus korupsi, dalam upaya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki kesalahan mereka. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti juga mencakup pembahasan tentang pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pelaksanaan teknis pemberian amnesti.

Prabowo sebelumnya telah menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi secara diam-diam oleh para koruptor, dengan janji bahwa mereka bisa mendapatkan pengampunan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka dan diharapkan tindakan pengampunan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.