FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin menyarankan sejumlah langkah untuk memulihkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinilainya belum bisa sepenuhnya memulihkan nama baik lembaga tersebut.
Mengingat kontroversi hakim konstitusi bermunculan pasca-putusan uji materi syarat usia capres dan cawapres, Danis mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari kursi hakim konstitusi. Hal itu menurutnya dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang adil dan bermartabat.
“Secara struktur MK beliau masih hakim dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Berikutnya, Danis menyarankan beberapa cara untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, mulai dari para elite koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MK, dan masyarakat.
Dani berharap MK meninjau pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, tetapi hasil review tersebut dijalankan pada pemilu 2029.
Danis menyarankan agar capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengganti cawapresnya. Menurut Danis, pemilihan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman sebagai cawapres dapat menggerus demokrasi dan elektabilitasnya.
Sementara itu, Danis mengingatkan pentingnya peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo dalam proses Pemilu 2024. Dia pun meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.