portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Banyak Bukti yang Menunjukkan Anwar Usman Bersalah, Memunculkan Trending Topik Pembatalan Putusan MK di Media Sosial

Banyak Bukti yang Menunjukkan Anwar Usman Bersalah, Memunculkan Trending Topik Pembatalan Putusan MK di Media Sosial

Ketua MK, Anwar Usman, dikabarkan terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan hal itu. “Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan wartawan terkait paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly.

Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Terkait hal itu, narasi “Batalkan Putusan MK” kini jadi trending topik di media sosial, terutama di aplikasi X (dulu twitter). Demikian halnya kata kunci MKMK yang kini jadi sorotan publik.

“Begitu banyak bukti yang menyatakan Anwar Usman paman Gibran bersalah dalam putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres. Anehnya, mereka yang buat, kita yg dituduh pesakitan krn Gibran tidak nurut keinginan PDIP. Batalkan Putusan MK,” tulis akun @lolina_321lagi, sembari membagikan video pernyataan Jimly Asshiddiqie.

“Wah gawat ini negara. Ketua MK terbukti bersalah. Terus sanksinya apa, konsekwensinya apakah pasangan capres/cawapres hanya 2 pasang…🤔 Mohon pencerahan pakar HTN… *KasihPamanSepenggalan,” tulis politisi PKS, Tifatul Sembiring.

“Masak sekelas Hakim MK ga paham resikonya..🤦Ga paham apa yg mungkin mengekor di belakangnya?Rasanya pasti paham. Tp tekanan & syahwat lbh besar dr logika.. Klo sdh gitu apakah tidak seharusnya Batalkan Putusan MK? Manfaatnya hanya u/ 1 keluarga Mudaratnya u/ banyak masy.. 😏,” tambah warganet lainnya.