Berita  

KPU Siap Membentuk Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak

KPU RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024. Hal ini terjadi setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, hal ini merupakan simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Dia mengatakan bahwa kegiatan teknis akan dimulai pada 17 April 2024, dengan pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada.

Badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kemudian, akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada akan berlangsung mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk sebagai pemilih potensial.