Bawaslu RI menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melanggar netralitas dalam hal pembagian bantuan sosial (bansos) beras menjelang pemungutan suara Pilpres 2024. Jokowi telah membagikan bansos di dekat spanduk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Kabupaten Serang, Banten pada 8 Januari 2024.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Timnas AMIN Muhammad Said Didu memberikan sindiran kepada Bawaslu. Dia menyebut bahwa Bawaslu juga merupakan salah satu penerima bansos dengan peningkatan tunjangan kinerja yang ditetapkan oleh Jokowi dua hari sebelum pemungutan suara.
Peningkatan tunjangan kinerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Rinciannya berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000 hingga kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000.
Said Didu juga menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.